Kebijakan Pemprov Banten Perpanjang Sekolah Daring kembali diberlakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau dan kondisi kualitas udara. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) negeri maupun swasta diperpanjang hingga Jumat, 11 September 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari PJJ yang sebelumnya diberlakukan pada 7–9 September sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap paparan abu vulkanik.
Keputusan memperpanjang pembelajaran dari rumah bukan berarti sekolah diliburkan. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara daring bersama guru masing-masing. Pemerintah mengambil langkah tersebut karena kualitas udara akibat erupsi dinilai belum cukup aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Selain aktivitas vulkanik, peningkatan gangguan saluran pernapasan juga menjadi perhatian. perpanjangan PJJ sekolah Banten terbaru, dampak erupsi Anak Krakatau bagi siswa, dan sekolah SMA SMK Banten belajar daring menjadi informasi penting bagi siswa dan orang tua menjelang akhir masa PJJ.
Pemprov Banten Perpanjang Sekolah Daring Sampai Jumat
Pemprov Banten Perpanjang Sekolah Daring untuk SMA, SMK, dan SKh sampai Jumat, 11 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Andra Soni memimpin rapat koordinasi dan pemantauan di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada Selasa, 8 September.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk BPBD, Dinas Kesehatan, DLHK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta petugas Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau. Pemerintah mengevaluasi perkembangan aktivitas vulkanik sekaligus dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, pendidikan, dan aktivitas masyarakat.
PJJ Awalnya Hanya Berlaku Tiga Hari
Sebelum diperpanjang, Pemprov Banten menetapkan PJJ selama tiga hari pada 7–9 September 2026. Kebijakan awal tersebut berlaku bagi SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Banten. Dasarnya adalah Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026.
Pemerintah kemudian mengevaluasi situasi sebelum sekolah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Hasil evaluasi menunjukkan potensi dampak abu vulkanik masih perlu diwaspadai sehingga masa belajar dari rumah dilanjutkan sampai Jumat.
Kualitas Udara Belum Dinilai Aman untuk Siswa
Dampak erupsi Anak Krakatau bagi siswa menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut. Pemprov Banten secara resmi menyatakan kualitas udara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau masih dinilai belum aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Andra Soni mengatakan aktivitas erupsi memang sudah menurun ketika pemantauan dilakukan. Namun, rekomendasi kewaspadaan tetap berlaku. Masyarakat diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan dan tidak mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius tiga kilometer.
Kasus ISPA Ikut Menjadi Perhatian Pemprov Banten
Selain kualitas udara, pemerintah daerah memperhatikan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA. Andra Soni menyebut laporan lapangan menunjukkan jumlah kasus yang dalam kondisi normal berkisar 2.000 kasus meningkat menjadi sekitar 4.500 kasus.
Peningkatan tersebut menjadi alasan pemerintah memilih pendekatan pencegahan terhadap siswa. Anak-anak menghabiskan waktu cukup panjang di lingkungan sekolah, termasuk ketika datang dan pulang, sehingga mengurangi aktivitas luar ruangan dinilai menjadi langkah penting selama kondisi udara belum kembali aman.
Sekolah Daring Bukan Berarti Libur
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa penerapan PJJ tidak berarti siswa mendapatkan tambahan hari libur. Sekolah SMA SMK Banten belajar daring tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran bersama guru sesuai pengaturan sekolah masing-masing.
Orang tua juga diminta mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi kegiatan di luar ruangan, serta memastikan penggunaan masker apabila anak memang harus keluar rumah. Pemantauan perkembangan situasi terus dilakukan bersama instansi terkait.
Bagaimana dengan SD dan SMP di Banten?
Kewenangan langsung Pemprov Banten dalam kebijakan ini berada pada jenjang SMA, SMK, dan SKh. Untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, Dindikbud Banten sebelumnya mengirimkan imbauan pelaksanaan PJJ kepada bupati/wali kota dan dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh Banten.
Karena itu, orang tua siswa PAUD hingga SMP perlu memperhatikan pengumuman pemerintah kabupaten/kota atau sekolah masing-masing. Jadwal PJJ jenjang tersebut dapat mengikuti keputusan pemerintah daerah sesuai kondisi wilayah, sehingga tidak tepat menganggap seluruh jenjang otomatis memiliki masa PJJ yang sama dengan SMA dan SMK.
Surat Edaran Perpanjangan PJJ Diterbitkan

Perpanjangan PJJ sekolah Banten terbaru juga dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4326/DINDIKBUD/2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Surat tersebut menindaklanjuti SE sebelumnya Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026. Pertimbangannya meliputi perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau serta potensi sebaran abu yang dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga satuan pendidikan.
Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga
Pemprov Banten menyebut Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga. Status tersebut telah berlaku sejak 2 Juli 2026 dan aktivitasnya terus dipantau karena perkembangan erupsi dapat memengaruhi wilayah di sekitar Selat Sunda.
Ketika pemerintah memutuskan perpanjangan PJJ, aktivitas erupsi disebut telah menurun. Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan karena abu vulkanik masih dapat berpindah mengikuti arah angin dan berpotensi memengaruhi kualitas udara.
Pemprov Banten Terus Memantau Kondisi Lapangan
Pemprov memastikan kondisi tidak hanya dipantau dari aspek pendidikan. BPBD, Dinas Kesehatan, DLHK, Dinas Perhubungan dan instansi terkait ikut memonitor perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau beserta dampaknya terhadap masyarakat.
Pemantauan tersebut penting karena keputusan mengenai aktivitas masyarakat harus menyesuaikan perkembangan terbaru. Kondisi gunung, arah sebaran abu, kualitas udara, dan data kesehatan dapat berubah sehingga kebijakan pendidikan juga dapat dievaluasi kembali.
Apakah Sekolah Tatap Muka Kembali Setelah 11 September?
Berdasarkan pengumuman resmi terbaru, PJJ diperpanjang hingga Jumat, 11 September 2026. Namun, pemerintah belum menyatakan dalam sumber resmi yang ditinjau bahwa seluruh sekolah pasti otomatis kembali tatap muka setelah tanggal tersebut tanpa evaluasi kondisi terlebih dahulu.
Karena itu, siswa dan orang tua sebaiknya mengikuti pemberitahuan Dindikbud Banten serta sekolah masing-masing menjelang berakhirnya masa PJJ. Keputusan selanjutnya dapat mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Penggunaan Masker Masih Dianjurkan
Meski aktivitas vulkanik disebut mulai menurun, masyarakat tetap dianjurkan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar ruangan. Imbauan ini terutama penting di wilayah yang terdampak abu vulkanik atau mengalami penurunan kualitas udara.
Pemprov Banten sebelumnya juga mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah selama PJJ. Langkah sederhana seperti mengikuti informasi resmi, menggunakan masker, serta mengurangi paparan udara luar menjadi bagian dari upaya perlindungan selama kondisi belum sepenuhnya normal.
Kebijakan Pemprov Banten Perpanjang Sekolah Daring berlaku bagi SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta hingga Jumat, 11 September 2026. Perpanjangan dilakukan setelah pemerintah menilai kualitas udara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau belum cukup aman untuk pembelajaran tatap muka.
PJJ sebelumnya dijadwalkan berlangsung 7–9 September, kemudian diperpanjang dua hari setelah dilakukan evaluasi. Selama periode tersebut siswa tetap mengikuti pembelajaran dari rumah, bukan libur. Orang tua dan siswa juga perlu memantau pengumuman resmi berikutnya untuk mengetahui keputusan mengenai pembelajaran setelah 11 September.
FAQ
Sampai kapan Pemprov Banten Perpanjang Sekolah Daring?
PJJ untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di bawah kewenangan Pemprov Banten diperpanjang sampai Jumat, 11 September 2026.
Kenapa sekolah di Banten kembali belajar daring?
Pertimbangannya adalah perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, potensi paparan abu vulkanik, kondisi kualitas udara, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan siswa.
Apakah PJJ Banten berarti sekolah diliburkan?
Tidak. Pemerintah menegaskan siswa tetap belajar dari rumah secara daring bersama guru masing-masing.
Apakah SD dan SMP juga PJJ sampai 11 September?
Perpanjangan yang diumumkan Pemprov secara langsung menyebut SMA, SMK, dan SKh. Untuk PAUD/TK, SD, serta SMP, kebijakan perlu mengikuti pemerintah kabupaten/kota dan pemberitahuan sekolah masing-masing.
Apakah setelah 11 September 2026 siswa langsung masuk sekolah?
Pengumuman resmi yang tersedia menetapkan PJJ sampai 11 September. Siswa dan orang tua sebaiknya menunggu pemberitahuan terbaru dari Dindikbud atau sekolah mengenai pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal tersebut.