UMR Wilayah Banten 2025 Kenaikan Upah Minimum dan Dampaknya

UMR Wilayah Banten 2025 Kenaikan Upah Minimum dan Dampaknya
#image_title
banner 120x600

UMR Wilayah Banten 2025: Kenaikan Upah Minimum dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran UMR Wilayah Banten 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.

Besaran UMP Banten 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, UMP Banten 2025 ditetapkan sebesar Rp2.905.199,90. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.727.812.

Daftar UMK Wilayah Banten 2025

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMK untuk delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024. Berikut adalah daftar lengkap UMK Banten 2025 beserta perbandingannya dengan UMK tahun 2024:

UMR Wilayah Banten 2025 Kenaikan Upah Minimum dan Dampaknya
UMR Wilayah Banten 2025 2
Wilayah UMK 2024 UMK 2025 Kenaikan
Kota Cilegon Rp4.815.102 Rp5.128.084,48 6,5%
Kota Tangerang Rp4.760.289 Rp5.069.708,36 6,5%
Kota Tangerang Selatan Rp4.670.791 Rp4.974.392,42 6,5%
Kabupaten Tangerang Rp4.601.988 Rp4.901.117,00 6,5%
Kota Serang Rp4.148.602 Rp4.418.261,13 6,5%
Kabupaten Serang Rp4.560.894 Rp4.857.353,01 6,5%
Kabupaten Pandeglang Rp3.010.929 Rp3.206.640,32 6,5%
Kabupaten Lebak Rp2.978.764 Rp3.172.384,39 6,5%

UMK Tertinggi dan Terendah di Banten

Kota Cilegon menempati posisi dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten pada tahun 2025, yaitu sebesar Rp5.128.084,48. Sementara itu, Kabupaten Lebak memiliki UMK terendah sebesar Rp3.172.384,39. Perbedaan ini mencerminkan variasi biaya hidup dan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.

Dampak Kenaikan UMP dan UMK bagi Pekerja dan Pengusaha

Kenaikan UMP dan UMK di wilayah Banten diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja. Namun, pengusaha perlu menyesuaikan struktur biaya operasional mereka untuk memenuhi ketentuan upah minimum yang baru. Pemerintah mengimbau agar semua pihak mematuhi ketetapan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Baca juga:  Potensi Ekonomi Banten: Peluang dan Tantangan di Masa Depan

Penetapan UMR Wilayah Banten 2025 ,UMP dan UMK 2025 di Provinsi Banten menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan dinamika ekonomi regional. Pekerja dan pengusaha diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan upah minimum yang baru ini.

banner 325x300
author avatar
Bantenlife

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *