Pungutan Pedagang ASDP Merak Viral Polisi Turun Tangan Setelah Keluhan Pedagang Beredar
Isu Pungutan Pedagang ASDP Merak Viral menjadi perhatian setelah video seorang pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, beredar luas di media sosial. Pedagang dalam video mengeluhkan adanya sejumlah pembayaran yang harus dipenuhi agar dapat beraktivitas di kawasan pelabuhan. Salah satu nominal yang disebut mencapai Rp650 ribu, yang dikaitkan dengan atribut dan identitas pedagang. Keluhan tersebut kemudian memunculkan dugaan pungutan liar, tetapi tudingan itu belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Persoalan kemudian mendapatkan respons dari PT ASDP Indonesia Ferry dan Polda Banten. keluhan pedagang asongan Pelabuhan Merak tidak hanya berkaitan dengan nominal pembayaran, tetapi juga muncul di tengah program sterilisasi dan penataan kawasan pelabuhan. ASDP menjelaskan bahwa tidak semua pembayaran yang dibebankan kepada mitra dagang merupakan penerimaan ASDP. Sejumlah kebutuhan disebut dikelola oleh yayasan yang menaungi pedagang, sedangkan penerimaan ASDP berupa pas masuk sesuai ketentuan.
Pungutan Pedagang ASDP Merak Viral Berawal dari Keluhan Pedagang
Video yang beredar memperlihatkan seorang pedagang menyampaikan keberatan mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk tetap dapat berdagang di kawasan Pelabuhan Merak.
Pedagang tersebut menyebut nominal Rp650 ribu. Dalam pemberitaan awal, angka itu dikaitkan dengan kebutuhan atribut seperti rompi atau identitas agar pedagang dapat masuk dan melakukan aktivitas perdagangan di kawasan pelabuhan.
Selain itu, dalam video juga muncul klaim mengenai barang dagangan yang dapat ditahan apabila pedagang tidak memenuhi ketentuan tertentu dan adanya biaya Rp500 ribu untuk mengambilnya kembali. Bagian ini masih berupa pengakuan pedagang dalam video, sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Pedagang Mengeluhkan Biaya Rp650 Ribu
dugaan pungutan pedagang ASDP Merak semakin ramai setelah nominal Rp650 ribu mendapatkan perhatian warganet.
Pedagang merasa nominal tersebut cukup memberatkan mengingat pendapatan dari aktivitas berjualan tidak selalu stabil. Sebagian pedagang asongan menggantungkan pendapatan harian dari penumpang yang menunggu keberangkatan maupun berada di kapal.
Namun, penyebutan istilah “pungli” perlu dilakukan secara hati-hati. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, persoalan yang ada lebih tepat disebut sebagai dugaan atau keluhan mengenai pungutan/pembayaran.
ASDP Berikan Penjelasan
ASDP Cabang Merak kemudian memberikan penjelasan mengenai pembayaran yang menjadi polemik.
General Manager ASDP Cabang Merak Umar Imran Batubara menjelaskan bahwa pembayaran yang dibebankan kepada mitra dagang tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP. Menurut ASDP, ada kebutuhan dan kewajiban mitra yang pengelolaannya dilakukan melalui yayasan yang menaungi para pedagang.
Sementara penerimaan ASDP dari mitra dagang disebut berupa pas masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran lainnya dikelola oleh yayasan yang menaungi mitra dagang.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena membedakan pembayaran yang diterima langsung ASDP dengan pembayaran yang pengelolaannya berada pada pihak lain.
Berkaitan dengan Sterilisasi Pelabuhan Merak

Persoalan tersebut muncul ketika ASDP sedang melakukan penataan dan sterilisasi Pelabuhan Merak.
Program itu ditujukan untuk menciptakan lingkungan pelabuhan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Aktivitas ekonomi tetap diperbolehkan bagi mitra dagang resmi yang sudah terdata dan berada di bawah naungan yayasan.
Pedagang juga dikoordinasikan mengenai identitas, atribut, serta zonasi tempat mereka diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan.
Dengan sistem tersebut, ASDP ingin memastikan bahwa pedagang yang berada di kawasan pelabuhan dapat dikenali dan beraktivitas pada lokasi yang sudah ditentukan.
Polda Banten Turun Tangan
Perkembangan terbaru membuat Pungutan Pedagang ASDP Merak Viral tidak lagi hanya menjadi pembicaraan media sosial. Polda Banten pada Selasa, 25 Agustus 2026, menyatakan menindaklanjuti informasi mengenai video tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan persoalan perlu dikomunikasikan antara pedagang dan yayasan yang mengelola kawasan.
Kepolisian berencana melakukan klarifikasi dengan melibatkan pedagang dan pengurus yayasan. Untuk aturan maupun teknis mengenai pungutan, Polda menyebut penjelasan lebih lanjut akan diberikan pihak ASDP.
Polisi Minta Informasi Tidak Langsung Disimpulkan
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Langkah klarifikasi menjadi penting karena terdapat beberapa pihak dalam persoalan tersebut, mulai dari pedagang, yayasan yang menaungi mitra dagang hingga ASDP sebagai pengelola pelabuhan.
Polda Banten klarifikasi pungutan pedagang Merak diharapkan dapat memperjelas siapa yang menetapkan pembayaran, untuk kebutuhan apa dana digunakan, serta bagaimana mekanisme resmi yang sebenarnya berlaku.
Karena proses tersebut masih berjalan, belum tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan video viral.
Apa Sebenarnya Biaya yang Dipermasalahkan?
Dari informasi yang tersedia sejauh ini, terdapat perbedaan antara pengakuan pedagang dan penjelasan pihak ASDP.
Beberapa poin pentingnya adalah:
- Pedagang dalam video mengeluhkan pembayaran hingga Rp650 ribu.
- Pemberitaan mengaitkan pembayaran tersebut dengan atribut atau identitas pedagang.
- ASDP menyatakan tidak semua pembayaran merupakan penerimaan ASDP.
- Sejumlah pembayaran disebut dikelola melalui yayasan yang menaungi pedagang.
- Penerimaan ASDP dari mitra dagang disebut berupa pas masuk sesuai ketentuan.
- Polda Banten kini melakukan tindak lanjut dan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Dengan demikian, persoalan utamanya saat ini adalah memperjelas struktur pembayaran tersebut dan memastikan apakah seluruh mekanismenya sesuai aturan.
Pedagang Resmi Tetap Boleh Berjualan
ASDP menegaskan bahwa sterilisasi Pelabuhan Merak tidak berarti seluruh aktivitas pedagang dilarang.
Mitra dagang resmi yang telah terdata masih dapat beraktivitas dengan mengikuti ketentuan mengenai identitas, atribut, dan zonasi.
Pendekatan tersebut dimaksudkan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna jasa penyeberangan.
Persoalannya, transparansi mengenai setiap biaya yang harus dibayarkan menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pedagang.
ASDP Buka Ruang Koordinasi
ASDP menyatakan terus membuka koordinasi bersama yayasan, mitra dagang, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut pihak ASDP, penataan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberadaan pedagang resmi. Keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran layanan kepada pengguna jasa tetap ditempatkan sebagai prioritas.
Klarifikasi mengenai komponen biaya menjadi penting agar pedagang mengetahui secara rinci pembayaran yang merupakan kewajiban resmi serta pembayaran yang dikelola pihak lain.
Belum Bisa Disebut Terbukti Pungli
Hal paling penting dari kasus ini adalah membedakan antara dugaan pungli dengan pungli yang sudah terbukti.
Video viral berisi keluhan dan tudingan dari pedagang. ASDP telah memberikan versi penjelasannya, sementara Polda Banten masih melakukan tindak lanjut serta komunikasi dengan pihak terkait.
Karena itu, menyebut sudah terjadi pungli oleh ASDP atau pihak tertentu sebagai fakta akan terlalu jauh sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang memastikannya.
Kasus Pungutan Pedagang ASDP Merak Viral bermula dari video pedagang asongan yang mengeluhkan pembayaran hingga Rp650 ribu agar dapat beraktivitas di kawasan Pelabuhan Merak. Keluhan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pungutan liar dan ramai dibicarakan di media sosial.
ASDP menjelaskan bahwa tidak seluruh pembayaran tersebut merupakan penerimaan perusahaan. Penerimaan ASDP dari mitra dagang disebut berupa pas masuk, sementara sejumlah kebutuhan lainnya dikelola melalui yayasan yang menaungi pedagang. Polda Banten pada 25 Agustus 2026 juga telah menindaklanjuti video tersebut dan akan mengklarifikasi persoalan bersama pedagang serta pengurus yayasan.
FAQ
Berapa pungutan yang dikeluhkan pedagang ASDP Merak?
Pedagang dalam video viral menyebut nominal hingga Rp650 ribu. Namun, status dan rincian komponen pembayaran tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperjelas.
Apakah benar ASDP melakukan pungli kepada pedagang?
Belum dapat disimpulkan demikian. ASDP menyatakan tidak semua pembayaran merupakan penerimaan perusahaan dan sebagian dikelola yayasan. Polda Banten juga masih melakukan klarifikasi.
Kenapa pedagang harus menggunakan identitas dan atribut?
ASDP sedang menerapkan penataan dan sterilisasi kawasan sehingga mitra dagang resmi dikoordinasikan mengenai identitas, atribut, serta zonasi aktivitas perdagangan.
Apakah pedagang masih boleh berjualan di Pelabuhan Merak?
Ya. Berdasarkan penjelasan ASDP, mitra dagang resmi yang terdata dan memenuhi ketentuan tetap dapat melakukan aktivitas perdagangan sesuai zonasi.
Apakah polisi sudah menangani kasus ini?
Polda Banten telah menindaklanjuti informasi tersebut dan menyatakan akan melakukan klarifikasi bersama pedagang serta pengurus yayasan untuk mengetahui duduk persoalannya.