Pria di Pandeglang Diamankan Usai MemBeli Kopi dan Rokok Dengan Uang Palsu

Pria di Pandeglang Gunakan Uang Palsu Membeli Kopi dan Rokok

Pria di Pandeglang Diamankan Usai MemBeli Kopi dan Rokok Menggunakan Uang Palsu

Kejadian mengejutkan terjadi di Pandeglang, Banten, ketika seorang pria diamankan oleh pihak kepolisian setelah ketahuan Membeli kopi dan rokok menggunakan uang palsu. Insiden ini terjadi pada awal Januari 2025, dan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.

Kasus ini mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu melalui transaksi kecil di warung-warung lokal, seperti membeli kopi dan rokok, agar uang palsu tidak terlalu mencurigakan.

Modus Pelaku: Beli Kopi dan Rokok dengan Uang Palsu

Pelaku, yang diketahui berinisial AD (35), melakukan transaksi menggunakan uang palsu senilai Rp50.000 di sebuah warung kecil di Pandeglang. Pemilik warung awalnya tidak menyadari uang yang diberikan pelaku adalah palsu. Namun, setelah memeriksa lebih detail, ia curiga karena tekstur uang terasa berbeda.

Pelaku berpura-pura membeli kopi dan rokok untuk menutupi aksinya. Modus ini dianggap efektif karena transaksi di warung kecil biasanya tidak memerlukan pemeriksaan uang secara mendalam. Sayangnya bagi pelaku, pemilik warung yang jeli segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi Pandeglang Menangkap Pelaku di Lokasi

Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera bertindak dan menangkap pelaku di lokasi kejadian. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dengan nominal berbagai pecahan, yang diduga siap diedarkan di sekitar wilayah Pandeglang.

Kapolres Pandeglang mengungkapkan bahwa pelaku kemungkinan bukan bekerja sendiri. “Kami menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar uang palsu. Kami akan mendalami lebih jauh untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujarnya.

Dampak Peredaran Uang Palsu di Pandeglang

Kasus ini membuat masyarakat Pandeglang menjadi lebih waspada terhadap uang palsu yang kini mulai beredar di wilayah Banten. Modus pembelian kopi dan rokok di warung kecil menjadi salah satu cara efektif bagi pengedar untuk menguji keaslian uang tanpa menimbulkan kecurigaan besar.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima, terutama dalam transaksi kecil. Pemilik warung dan pedagang kecil menjadi target utama modus semacam ini karena mereka cenderung tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu.

Langkah Pencegahan Peredaran Uang Palsu

Pihak kepolisian bersama Bank Indonesia akan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali uang palsu, termasuk melalui kampanye “Cek 3D” (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu, pedagang kecil juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama pecahan besar.

Transaksi kecil seperti pembelian kopi dan rokok sering dianggap sepele, tetapi justru menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran uang palsu semakin meluas.

Hukuman Pelaku Kejahatan Uang Palsu

Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang terbukti membuat atau mengedarkan uang palsu dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Dalam kasus ini, pelaku yang membeli kopi dan rokok menggunakan uang palsu akan dijerat dengan pasal tersebut.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan kejahatan serupa.

Kasus pria di Pandeglang yang menggunakan uang palsu untuk Membeli kopi dan rokok menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada. Modus seperti ini sering kali tidak disadari oleh pedagang kecil, sehingga edukasi tentang pengenalan uang palsu harus terus ditingkatkan.

Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap jaringan pengedar uang palsu di wilayah Pandeglang dan Banten secara menyeluruh. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa uang yang diterima dalam setiap transaksi.

Exit mobile version